Hamdi Zakaria, A.Md Aktivis; DPRD Mewakili Suara Masyarakat Daerah Memiliki Fungsi Legislasi



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - DPRDadalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.


Menurut Hamdi Zakaria, A.Md aktivis pemerhati lingkungan, DPRD memiliki fungsi legislasi (pembentukan peraturan daerah), anggaran (penganggaran daerah), dan pengawasan (pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran). 


Lebih detailnya kata Hamdi Zakaria, Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD mewakili suara masyarakat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 


Fungsi Legislasinya yaitu kata Hamdi, DPRD berperan dalam membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama dengan kepala daerah. 


DPRD Fungsi dalsm Penganggaran, DPRD berperan dalam membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah. 


DPRD juga mempunyai Fungsi Pengawasan,

DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD, serta terhadap kebijakan pemerintah daerah, ungkap Hamdi Zakaria.


Menurut aktivis pemerhati lingkungan Hamdi Zakaria, ada dana aspirasi DPRD, adalah dana yang dialokasikan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


 Dana aspirasi ini dipergunakan untuk pengadaan barang dan jasa yang bermanfaat bagi masyarakat di daerah pemilihan anggota DPRD itu sendiri.


Berikut kata Hamdi, adalah beberapa hal penting terkait dana aspirasi DPRD ini.

Menurut Hamdi Zakaria, dana aspirasi muncul sebagai wujud nyata dari hak anggota DPRD untuk mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan. 


Sumber dananya aspirasi bersumber dari APBD, yang berarti berasal dari anggaran daerah. Hal ini tujuan utama dana aspirasi adalah untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan memenuhi kebutuhan pembangunan di daerah pemilihan dewan nya masing masing.


Penggunaan dana aspirasi dapat digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti pembangunan infrastruktur, rehabilitasi fasilitas umum, atau bantuan kepada masyarakat, ungkap Hamdi.


Dana aspirasi seringkali menjadi perdebatan, dengan beberapa pihak menganggapnya sebagai alat untuk mempercepat pembangunan daerah, sementara yang lain mengkritiknya sebagai potensi korupsi dan penyalahgunaan anggaran. Dana aspirasi perlu diawasi dengan ketat agar penggunaannya sesuai dengan tujuan dan tidak menimbulkan penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran, ungkap Hamdi Zakaria.


Perdebatan tentang legalitas, Beberapa kalangan berpendapat bahwa dana aspirasi tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional. 

Karena dana aspirasi seringkali digunakan untuk kegiatan yang bersifat fisik, ada potensi terjadi penyimpangan atau korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Bahkan terkadang ada indikasi tumpang tindih dengan program pemerintah, dana aspirasi dinilai dapat tumpang tindih dengan program pemerintah lainnya, sehingga menimbulkan kekacauan administrasi dan potensi pemborosan anggaran, ungkap Hamdi.


Menurut Hamdi aktivis ini, beberapa penelitian menunjukkan bahwa dana aspirasi belum tentu efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dapat memicu persaingan antar anggota DPRD itu sendiri.


Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan dana aspirasi dan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, ungkap Bang Hamdi yang akrab disapa.


Hamdi Zakaria juga menjelaskan, dasar hukum dana aspirasi DPRD diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Peraturan DPR RI No. 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan.


Selain itu, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menekankan pentingnya peran DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat. 

Berikut adalah rincian lebih lanjut:

UU No. 17 Tahun 2014:

Pasal 258 UU ini menyebutkan bahwa anggota DPD RI berkewajiban menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. 


Peraturan DPR RI No. 4 Tahun 2015:

Peraturan ini mengatur tata cara pengusulan program pembangunan daerah pemilihan yang merupakan bentuk implementasi dana aspirasi. 


UU No. 23 Tahun 2014:

UU ini menegaskan bahwa DPRD memiliki peran penting dalam menyerap aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya. 

UU MD3:

Pasal 80 huruf j UU MD3 menyebutkan tentang tugas anggota DPR untuk menyerap aspirasi rakyat, yang juga menjadi landasan hukum bagi dana aspirasi, ungkap Bang Hamdi.


Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional No. 25 Tahun 2004:

Undang-undang ini mengatur sistem perencanaan pembangunan nasional, dan dana aspirasi yang jumlahnya besar dipertanyakan sejalan tidaknya dengan undang-undang ini. 

Penting: Istilah "dana aspirasi" sendiri tidak secara eksplisit disebutkan dalam peraturan perundang-undangan terkait DPR, namun lebih dikenal sebagai "Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan".


Selain itu, ada juga yang menyebutnya sebagai "Pokok-Pokok Pikiran" (Pokir) DPRD, ungkap Bang Hamdi Zakaria, aktivis pemerhati lingkungan Provinsi Jambi yang notabene juga sebagai Pimpinan Redaksi di dua media ini.


Redaksi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama