APH diminta Ungkap Dugaan LPJ Fiktif Kepala Desa Semabu Tahun Anggaran 2024



Patrolihukum86.com,Tebo - Dugaan kasus korupsi Program dana desa (DD) kembali mencuat kali ini terjadi di Desa Semabu, Kecamatan Tebo Tengah, kabupaten Tebo Kepala desa semabu M.Hatta menjadi sorotan setelah informasi dari masyakat menyebutkan adanya indikasi kuat penyimpangan penggunaan anggaran dana desa tahun 2024, untuk pembukaan jalan baru dusun V, diduga tidak terealisasi. Senin (16/06/2025).



Meski tidak terealisasi, namun secara administrasi pertanggung jawaban, beberapa program tersebut telah selesai dilaksanakan sehingga terindikasi pihak desa membuat laporan fiktif dengan memanipulasi data seolah-olah program telah dilaksanakan.



Permasalahan tersebut menarik perhatian awk media yang kemudian mendalami informasi masyarakat seorang sumber yang dapat dipercaya namun tak ingin namanya disebutkan mengungkapkan "bahwa sebagian besar dana desa diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya banyak kegiatan dalam dokumen laporan anggaran terindikasi fiktif, tidak wajar, atau tidak tampak hasil pelaksanaannya di lapangan".ungkapnya.



Jenis kegiatan yang diduga tidak terealisasi di anggaran tahun 2024 antaranya :

1. Pembukaan jalan baru dusun V sebesar Rp 63.592.874.


2. Belanja modal pengadaan barang (komputer 1 unit,laptop dan kursi)



Menurut keterangan dari anggota BPD, bahwa pada tahun 2024, memang sudah dimusyawarahkan kepada warga utk pembangunan pembukaan jalan baru dusun V sampai saat ini belum dikerjakan tetapi surat pertanggung jawaban sudah di realisasi kan



"Setahu saya di Desa Semabu, belum ada pembangunan pembukaan jalan baru dusun V dan sudah dipertanyakan langsung oleh anggota BPD kepada Kades dan perangkatnya tapi jawabannya iya nanti dikerjakan sampai saat ini blm juga dikerjakan kita tidak tau kendalanya dimana",pungkasnya 



Warga desa Semabu mendesak agar Kejaksaan Negeri Tebo, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum segera melakukan audit serta penyelidikan atas penggunaan Dana Desa tersebut. Jika terbukti melakukan penyimpangan anggaran, Kepala Desa dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU No. 40 Tahun 2008 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara.



Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Semabu M.Hatta tidak bisa dihubungi awk media bergerak langsung menuju ke kantor desa ternyata tutup mau konfirmasi atas dugaan penyelewengan dana dan laporan pertanggung jawaban yg fiktif Ini.



Armayati

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama