Patrolihukum86.com, Tebo - Viral pemberitaan terkait tutupnya kantor desa Pelayang di kecamatan Tebo Tengah, kabupaten Tebo, provinsi Jambi pada saat jam efektif kantor, yang menurut masyarakat desa, hal ini terjadi hampir setiap hari, diduga lemahnya pengawasan di kecamatan Tebo Tengah ini oleh instansi terkait. Diantaranya APIP kabupaten Tebo, Dinas PMD Tebo, Camat Tebo Tengah dan BPD Desa.
Menurut Hamdi Zakaria, A.Md aktivis lingkungan Provinsi Jambi menjelaskan tupoksi BPD di perdesaan.
Menurut Hamdi Zakaria, badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang penting dalam pemerintahan desa.
Tupoksi BPD meliputi menggali dan menampung aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, serta menyelenggarakan musyawarah desa, ungkap Hamdi.
Tugas Pokok dan Fungsi BPD antara lain,
1. Menggali, Menampung, Mengelola, dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat:
BPD berperan penting dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa.
2. Menyelenggarakan Musyawarah BPD dan Musyawarah Desa:
BPD bertanggung jawab untuk menyelenggarakan musyawarah sebagai forum diskusi dan pengambilan keputusan penting di tingkat desa.
3. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa:
BPD memiliki tugas membentuk panitia untuk pemilihan Kepala Desa, baik pemilihan reguler maupun pemilihan antarwaktu.
4. Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa:
BPD bersama Kepala Desa membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa yang akan menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
5. Pengawasan Kinerja Kepala Desa:
BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya, termasuk pelaksanaan APBDes dan program pembangunan.
6. Evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:
BPD mengevaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa untuk memastikan efektivitas dan transparansi pengelolaan desa.
7. Menciptakan Hubungan Harmonis dengan Lembaga Desa Lainnya:
BPD berperan dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya.
8. Melaksanakan Tugas Lain yang Diatur dalam Peraturan Perundang undangan, kata Hamdi.
BPD juga melaksanakan tugas-tugas lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang relevan.
Fungsi BPD, seperti,
1. Fungsi Legislatif:
BPD berperan dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, sehingga memiliki fungsi legislatif dalam pemerintahan desa.
2. Fungsi Pengawasan:
BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan pelaksanaan APBDes, sehingga memiliki fungsi pengawasan dalam pemerintahan desa.
3. Fungsi Mediasi:
BPD juga berperan sebagai mediator antara pemerintah desa dengan masyarakat dalam menyelesaikan masalah atau konflik yang timbul di desa.
Dengan melaksanakan tupoksi ini, BPD diharapkan dapat menjadi mitra kerja yang efektif bagi pemerintah desa dalam mewujudkan pemerintahan desa yang baik dan partisipatif ungkap Hamdi Zakaria dalam tanggapanya.
Terkait peran camat terhadap desa Hamdi juga memaparkan peran camat terhadap desa.
Dituturkan Hamdi, Camat memiliki peran penting dalam pengawasan pemerintahan desa. Mereka bertanggung jawab untuk membina dan mengawasi kinerja kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat dalam menjalankan pemerintahan desa sesuai peraturan yang berlaku. Pengawasan ini mencakup berbagai aspek, seperti administrasi, keuangan, dan pembangunan desa.
Rincian peran Camat dalam pengawasan desa diantaranya kata Hamdi Zakaria,
1. Pembinaan dan Pengawasan Tertib Administrasi:
Camat memastikan bahwa pemerintahan desa menjalankan administrasi secara tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Pembinaan dan Pengawasan Kepala Desa dan Perangkat:
Camat memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi kepada kepala desa dan perangkat desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
3. Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa:
Camat memastikan bahwa Perdes dan Perkada yang dibuat oleh desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berjalan dengan efektif.
4. Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa:
Camat memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa, termasuk evaluasi rancangan Perdes tentang APBDes.
5. Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan Desa:
Camat memastikan bahwa pembangunan desa berjalan sesuai dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan.
6. Pengawasan Penyelenggaraan Pilkades:
Camat turut serta dalam mengawasi jalannya pelaksanaan pilkades agar berlangsung secara demokratis dan transparan.
7. Pengawasan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi BPD:
Camat memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap BPD dalam menjalankan fungsi legislasi, perwakilan, dan pengawasan, ungkap Hamdi.
Kegiatan Pengawasan Camat diantaranya,
Penyusunan Peraturan Desa: Camat dapat membantu kepala desa dan BPD dalam menyusun Perdes.
Evaluasi APBDes: Camat mengevaluasi rancangan Perdes tentang APBDes sebelum disampaikan kepada Bupati/Walikota.
Rekonsiliasi LRA APBDes: Camat dapat melakukan rekonsiliasi Laporan Realisasi Anggaran (LRA) APBDes.
Monitoring dan Evaluasi: Camat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perdes dan Perkada.
Pelaporan: Camat melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan kepada Bupati/Walikota.
Dengan menjalankan peran-peran ini, Camat diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan memastikan bahwa pembangunan desa berjalan sesuai dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan, ungkap Hamdi dalam ungkapnya.
Camat saat dikonfirmasi media ini via WA terkait hal ini mengatakan dalam jawabanya "mohon maaf, sama mau konfirmasi dulu dengan pihak desanya" jawaban camat.
Sementara hal ini juga ditanggapi oleh via WA okeh Kadis PMD Tebo.
Menurut Kadis PMD "saya akan panggil pihak desa terkait hal ini" jawaban Kadis PMD Tebo.
Media juga berencana akan konfirmasi secara lansung kepada Bupati Tebo terkait hal ini.
Media akan menunggu waktu yang tepat untuk menghadap Bupati nantinya.
Redaksi
Tags
Tebo