Patrolihukum86,.com, Tebo - Dugaan Kades Beserta Pemdes Pelayang, di Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi Jarang Ngantor, ditemukan oleh media kondisi kantor tertutup rapat dan terkunci, menurut warga desa, kades beserta pemdes hanya ngantor saat bagikan BLT Desa dan mau gajian saja, kata warga. Camat Tebo Tengah saat dikonfirmasi via WA, mengatakan akan konfirmasi dulu ke pihak desa.
Menurut Kadis PMD Tebo Malik kepada media via WA berjanji akan panggil kades beserta Pemdes Minggu ini.
Menurut Hamdi Zakaria, A.Md aktivis lingkungan hidup Provinsi Jambi menjelaskan, disini ada indikasi lemahnya pengawasan Ketua BPD Desa beserta anggota juga Camat Tebo Tengah. Jadi harus ada tindakan yang diperbuat oleh DPMD Tebo.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memiliki peran penting dalam pengembangan desa. DPMD membantu pemerintah daerah (Bupati) dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, termasuk pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat. DPMD berperan dalam merumuskan kebijakan, melaksanakan kebijakan, membina, mengawasi, dan mengevaluasi berbagai program di desa.
Peran DPMD dalam Pengembangan Desa diantaranya,
1. Pemberdayaan Pemerintahan Desa:
DPMD membantu pemerintah desa dalam meningkatkan kapasitasnya, termasuk dalam pengelolaan keuangan, aset, dan administrasi pemerintahan desa.
2. Pemberdayaan Masyarakat:
DPMD berperan dalam membina dan mengembangkan berbagai lembaga kemasyarakatan, lembaga ekonomi perdesaan, dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat desa.
3. Pembinaan dan Pengembangan:
DPMD melakukan pembinaan kepada perangkat desa dan masyarakat, termasuk pelatihan dan penyuluhan terkait berbagai program dan kebijakan pemerintah yang relevan dengan desa.
4. Koordinasi dan Kerjasama:
DPMD berperan dalam mengkoordinasikan dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pihak swasta, untuk mendukung pembangunan desa.
5. Pengawasan dan Evaluasi:
DPMD melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan berbagai program di desa untuk memastikan keberhasilan dan dampak positif bagi masyarakat desa.
6. Inovasi dan Peningkatan Kinerja:
DPMD juga berperan dalam mendorong inovasi dan meningkatkan kinerja pemerintah desa, serta mengoptimalkan pemanfaatan anggaran dan sumber daya desa.
Tugas dan Fungsi DPMD diantaranya, DPMD memiliki tugas pokok dan fungsi yang meliputi:
Merumuskan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Membina, mengawasi, dan mengendalikan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Melaksanakan evaluasi dan pelaporan terkait kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat.
Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dengan demikian, DPMD berperan sebagai motor penggerak dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa, serta membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan berdaya saing, ungkap Hamdi Zakaria.
Menurut Hamdi Zakaria, dengan hal demikian, DPMD bisa mengajukan sanksi kepada Bupati terhadap Kades beserta Pemdes yang los pelayanan dalam tugasnya, pelayanan terhadap masyarakat dan publik.
Hamdi katakan, Kantor desa yang tutup saat jam efektif kantor dan los pelayanan dapat dikenai sanksi.
Sangsinya berupa sanksi administratif, seperti teguran lisan atau tertulis, pemberhentian sementara, atau bahkan pemberhentian tetap.
Sanksi ini tergantung pada tingkat pelanggaran dan peraturan desa setempat.
Sanksi Administratif:
Sesuai dengan peraturan desa atau peraturan pemerintah, Kepala Desa yang melanggar aturan jam kerja dan pelayanan publik dapat dikenai sanksi administratif.
Sanksi ini bisa berupa:
Teguran lisan: Ini adalah bentuk sanksi yang paling ringan. Teguran tertulis: Sanksi ini lebih formal dan dapat dicatat dalam catatan kinerja.
Pemberhentian sementara: Ini berarti perangkat desa tersebut tidak dapat menjalankan tugasnya untuk jangka waktu tertentu.
Pemberhentian: Sanksi ini paling berat dan menyebabkan perangkat desa tersebut tidak lagi menjabat.
Tingkat Pelanggaran:
Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran yang lebih serius, seperti tidak menjalankan tugas dengan baik atau tidak memberikan pelayanan publik yang layak, dapat mengakibatkan sanksi yang lebih berat.
Dalam Peraturan Desa dibunyikan, Setiap desa memiliki peraturan desa tentang jam kerja dan pelayanan publik, jadi sanksi yang dikenakan dapat bervariasi tergantung pada peraturan desa tersebut.
Undang-Undang Pelayanan Publik:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga mengatur sanksi bagi penyelenggara atau pelaksana layanan publik yang melanggar ketentuan pelayanan publik.
Sanksi Lainnya:
Selain sanksi administratif, pelanggaran terhadap pelayanan publik juga dapat dikenai sanksi lain, seperti pembebasan dari jabatan, penurunan gaji atau pangkat, atau bahkan sanksi pidana dan denda, ungkap Hamdi Zakaria.
Hamdi Zakaria juga katakan, kami menunggu endingnya Kadis PMD dalam pemanggilan dan ending akhir dari usai pemanggilan kades beserta perangkat.
Jika hal ini hanya sebatas pemanggilan dan usai itu tidak ada ending akhir guna oerobahannya, maka kami dari aktivis akan menyurati pihak APIP Kabupaten, Bupati Tebo, Komisi yang membidangi di DPRD Kabupaten Tebo, juga akan menyusun laporan kepada Ombusman RI, kata Hamdi Zakaria.
Redaksi
Tags
Tebo