Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Dugaan Pencurian kotak wakaf langgar Nurul Iksan di kawasan kecamatan taman Rajo pada
Minggu 25/05/2025, sekira Pukul 01.00 wib, ditangkap.
Pencurian ini di Desa kemingking dalam Di wilayah RT 01, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. menurut keterangan para saksi pelaku berjumlah lebih dri 1 orang, dan para saksi juga menginformasikan kepada Kasubsektor taman Rajo.
Terkait hilang nya kotak wakaf tersebut, para saksi mencurigakan beberapa orang terkait hilang nya kotak wakaf tersebut.
Dari penyusuran para saksi didampingi IPDA Ibrahim, SH selaku Kasubsektor taman Rajo
Dan bukti-bukti yang di kumpulkan, IPDA Ibrahim gerak cepat menangkap salah satu anggta komplotan pencurian kotak wakaf yang ada di kawasan desa kemingking dalam ini.
IPDA Ibrahim di bantu bersama tokoh masyarakat dan organisasi pemuda Pancasila.berhasil mengaman kan tersangka insial (d),dan (k) juga (A). Semua pelaku warga desa kemingking dalam.
Menurut keterangan dari salah satu tersangka (D) mengakui perbuatan yang dia perbuat dan (D) juga melakukan pencurian tidak sendirian melainkan berdua, dan pelaku (d) mulai melakukan aksi nya tidak sendiri,lalu mengajak (k) untuk melakukan pencurian tersebut, pengakuannya.
Adi Hendra, S.Pd.i selaku Kepala desa kemingking dalam merasa sudah geram dan marah, dengan kejadian yang selama ini menimpa di wilayah Desa Kemingking dalam, hal ini diutarakan ya kepada media.
Kades Adi Hendra mengucapakan terimakasih kepada tokoh masyarakat dan para organisasi masyarakat yang selalu membatu apa pun kegiatan yang ada di desa kemingking dalam.
Adi Hendra mengigatkan kepada masyarakat
Jangan takut untuk melaporkan apa bila ada tindakan pencurian maupun tindakan kriminal lain nya,
Semoga kedepan desa kemingking dalam tidak ada lagi pencurian dan kejahatan lain nya, ungkap kades Adi Hendra.
Hamdi Zakaria