Patrolihukum86.com, Batang Hari - Warga Desa Benteng Rendah di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari keluhkan pungutan pembiayaan pembuatan sartipikat Program PTSL tahun 2023 silam oleh Kades Herman.
Hal ini di ungkapkan warga Desa Benteng Rendah, kepada media ini.
Menurut warga, kades Herman telah membuat aturan kepada masyarakat desa, jika ingin mengambil sartipikat tanah yang sudah terealisasi, warga wajib membayar sartipikat tanah perumahan sebesar 500 ribu rupiah, sementara sartipikat untuk kebun, diatas 1 jutaan rupiah, ungkap warga desa.
Kepada media, warga desa meminta agar dugaan pungutan liar kades ini agar di publikasikan.
Kades Benteng Rendah Herman, saat dikonfirmasi via WA tidak memberikan jawaban ataupun tanggapannya terkait pungli sartipikat ini.
Saat dihubungi media no Watshap 0823 7554 5490 pemegang no ini tidak mengakui ini no kades Herman, dan menyatakan dirinya Herman yang tinggal satu RT dengan Herman Kades.
Sekdes Purnawirawan, dikonfirmasi via Watshap, juga tidak memberikan jawabannya yang memuaskan terkait hal ini.
Sekdes menjawab tidak tau, silahkan tanya ke kasi Pem, jawab sekdes.
Di sini media sekedar memberikan sedikit pemahaman, terkait biaya pembuatan sartipikat PTSL.
Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) sebenarnya ditujukan untuk pembiayaan gratis dari pemerintah, namun ada beberapa biaya yang mungkin timbul dan ditanggung pemohon.
Biaya-biaya tersebut mencakup penyediaan dokumen tanah (jika belum ada), pemasangan dan pembuatan tanda batas, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena. Selain itu, ada juga biaya materai, fotokopi, dan saksi jika diperlukan.
Seperti ini rincian biaya yang mungkin timbul dalam program PTSL:
Penyediaan dokumen tanah:
Jika pemohon belum memiliki surat tanah, mereka perlu menyediakan dokumen yang diperlukan, yang mungkin memerlukan biaya.
Pembuatan dan pemasangan tanda batas:
Biaya ini diperlukan untuk menandai batas-batas tanah yang akan disertifikasi.
BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan):
Jika nilai tanah dan bangunan memenuhi ambang batas tertentu, pemohon mungkin dikenakan BPHTB.
Biaya lain-lain:
Materai, fotokopi dokumen, dan biaya saksi juga mungkin diperlukan, meskipun tidak selalu besar.
Meskipun ada biaya-biaya tersebut, program PTSL tetap menjadi cara yang lebih hemat biaya dibandingkan dengan pengurusan sertifikat tanah secara mandiri.
Pemerintah telah menanggung sebagian besar biaya, termasuk penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, serta penerbitan SK hak atau pengesahan data yuridis dan fisik.
Penting untuk dicatat,
Besaran biaya BPHTB bervariasi tergantung pada nilai tanah dan bangunan serta peraturan daerah setempat.
Masyarakat diharapkan untuk menanyakan detail biaya yang mungkin timbul kepada petugas PTSL di daerah masing-masing.
Program PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki sertifikat.
Untuk di Provinsi Jambi sendiri, rata rata kabupaten menetapkan biaya sartipikat program PTSL tahun 2023 sebesar 200 ribu rupiah.
Redaksi