PATROLIHUKUM86.com, Batang Hari - Desa Benteng Rendah dikecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, pada tahun 2023 lalu, telah bersepakat mengadakan kerja sama dengan pihak perusahaan tambang Batu Bara dalam bentuk sewa lahan tanah Tanah Kas Desa ( TDK ).
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya kepada media mengatakan, perjanjian kerjasama sewa lahan tanah TKD milik desa ini pada 0ktober 2023 sampai tahun 2026.
Dalam perjanjian tersebut, pihak pengusaha over borden batu bara, membayarkan sewa lahan dengan nominal 15 jutaan rupiah.
Kesepakatan masyarakat desa waktu itu, pihak perusahaan wajib transper lansung ke rekening desa, dan tidak boleh dibayarkan secara tunai. Ungkap narasumber.
Kenyataan dilapangan, ditahun 2025, okeh kepala desa Benteng Rendah, dana sewa lahan TKD dicairkan secara tunai, tidak lagi melalui rekening desa, ungkap sumber.
Dengan pengambilan dana diluar kesepakatan ini, masyarakat mulai mencurigai Kades. Sehingga besar dugaan dana sewa lahan dari pihak perusahaan batu bara ini diselewengkan oleh Kades, ungkap sumber.
Kepala Desa Herman, dikonfirmasi via WA, tidak memberikan jawabannya. Sementara Kades Herman telah memblokir watshap awak media ini.
Sekdes Benteng Rendah via WA belum memberikan jawaban konfirmasi via watshap media. Hasil dari jawaban sekdes, akan dimuat pada pemberitaan media ini, pemberitaan media ini selanjutnya, sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.
Hamdi Zakaria