Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Banyaknya beredar pemberitaan beberapa media yang menyebar isu konflik masyarakat dengan warga Desa Sogo di Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, beberapa hari ini di pertegas oleh Sunardi Manager Perusahaan Perkebunan PT. Bukit Bintang Sawit.
Menurut Manager dengan tegas menyatakan, kehadiran TNI guna pengamanan perkebunan yang hampir kurun waktu 2 tahun ini dijarah dan dicuri oleh Preman dari Desa Sogo secara beramai ramai yang diketuai oleh A.Rono dan Antoni, sehingga mengganggu keamanan.
A. Roni dan Antoni dalam kurun waktu hampir 2 tahun, selama ini telah beramai ramai sengaja melakukan penjarahan dan pencurian buah tandan sawit di dalam kebun sawit milik perkebunan PT. BBS., tegas Manager.
Disini kami dari pihak perusahaan, menyatakan tidak ada konflik atau sengketa lahan, ini sudah dinyatakan berdasarkan oleh penyelesaian melalui TIMDU Kabupaten Muaro Jambi ditahun 2018 silam.
Komplotan yang dimotori oleh A.Roni dan Antoni juga Hanafiah beserta kawan kawan merasa tidak terima dengan hasil turunnya TIMDU dan keputusan TIMDU tersebut. Ketiga propokator ini memprovokasi warga untuk melakukan pencurian buah sawit.
Jadi melalui media ini, saya sebagai Manager perkebunan PT. BBS menyatakan, ini bukan konflik, tapi murni penjarahan dan pencurian buah sawit yang merupakan kriminal pengganggu keamanan, tegas Manager Nardi.
Kades Sogo Madi, dihubungi via watshap belum menjawab dan memberi tanggapannya dari konfirmasi media, terkait hal ini.
Media juga belum berhasil mengkonfirmasi TIMDU kabupaten Muaro Jambi, situasi lubur.
Dari Narasumber yang enggan dipublikasikan namanya, kepada media mengatakan, kejadian ini menurut kami, bukan konflik warga, tapi ada oknum yang tidak terima atas keputusan TIMDU Muaro Jambi tahun 2018 silam. Para oknum hanya berpegang pada Perbup perbatasan desa.
Sementara Perbup ini sendiri tidak merobah status hak. Sehingga para oknum beralih isu tuntutan ke fasilitas 20 persen pembangunan kebun untuk masyarakat.
FPKM 20 persen ini sendiri, sudah disepakati oleh semua pihak dari Desa Seponjen, Desa Sogo dan Kelurahan Tanjung.
Para komplotan ini, yang tidak menerima dan menentang Kepala Desa Sogo dan menolak hasil keputusan dari TIMDU Kabupaten, penjelasan sumber.
Dipemberitaanbini, media kembali mengingatkan, bahwa warga desa Sogo ditahun 2018 silam telah pernah menerima kompensasi dari PT. BBS atau Sehati Sogo kepada seluruh warga.
Perlu kita ketahui, HGU PT. BBS ini, IUP nya adalah Desa Seponjen dan Kelurahan Tanjung. Seluruh lahan perkebunan ini sudah diganti rugi dengan warga Kelurahan Tanjung dan Warga Desa Seponjen. Di tahun 2018 keluar Perbup yang menyatakan batas desa, sehingga lahan di Kelurahan Tanjung ada sebahagian kecil masuk wilayah Desa Sogo. Dan berdasarkan Perbup ini, warga Desa Sogo telah menerima Taliasih atau dana Sogo Hati.
Semua pihak bertandatangan di atas materai dan menyatakan warga Sogo tidak akan mempermasalahkan hal ini lagi.
Jadi pada intinya waega Sogo tidak mempunyai hak atas lahan tersebut yang dikuasi oleh PT. BBS, karena Perbup ini sendiri tidak merobah status hak.
Hamdi Zakaria