Patrolihukum86.com, Batanghari - Kembali Tim Kuda Hitam Satnarkoba Polres Batanghari amankan 1 (Satu) Orang Laki laki dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis Sabu
Penangkapan berdasarkan Dasar
Laporan Polisi nomor : LP / A / 19 / IV / 2025 /SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI, Tanggal 22 April 2025.
TKP Penangkapan
Rt. 001 Desa Tenam Kec. Muara Bulian Kab.Batanghari.
Dengan Pelaku
Supriyanto Bin Ismail, Umur 40 Tahun, Alamat Rt. 001 Desa Tenam Kec. Muara Bulian Kab. Batanghari.
( RESIDIVIS)
Kasi Humas menyampaikan "
Pada Hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 19.00 wib Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim Kuda Hitam Sat Resnarkoba Polres Batanghari yang dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari (Aiptu Abdul Kadir).
Tim langsung mendatangi tempat yang dimaksud dan Sekira Pukul 21.27 Wib Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari berhasil mengamankan 1 (Satu) Orang yang bernama S.
Kemudian anggota opsnal langsung melakukan penggeledahan badan terhadap S dengan disaksikan oleh AR namun tidak ditemukan barang bukti setelah itu anggota opsnal langsung melakukan penggeledahan di sekitar lokasi tempat penangkapan dan ditemukanlah barang bukti berupa 2 (Dua) Paket Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) Buah kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu, 4 (Empat) Buah plastik klip bening transparan kosong, 1 (Satu) Buah sendok sabu yang terbuat dari pipet sedot beserta barang bukti lainnya, Setelah dilakukan interogasi terhadap S di Tempat penangkapan dan mengakui kepemilikan barang bukti .
Bahwa berdasarkan pengakuannya BB tersebut dibeli dari sdr P berjumlah Rp. 500.000.,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan cara membayar secara langsung (Cash). Selanjutnya atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Batanghari guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan 2 (Dua) paket kecil plastik klip bening transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Berat Bruto: 0.17 Gram.
b. 1 (satu) Buah Kaca Pirek berisikan narkotika sabu.
c. 4 (Empat) Buah plastik klip bening transparan kosong.
d. 1 (Satu) Buah sendok sabu yang terbuat dari pipet sedot.
d. 1 (Satu) Buah Jarum warna putih.
e. 1 (Satu) Buah Korek api mancis warna ungu.
f. 1 (Satu) Buah alat hisap sabu/bong terbuat dari botol kaca terangkai dengan pipet sedot.
g. 1 (Satu) Buah kotak plastik warna putih.
h. 1 (Satu) Buah dompet warna hitam kuning.
i. 1 (satu) unit handphone OPPO A18 warna hitam berikut simcard.
S dikenakan
Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hamdi Zakaria