Para wartawan dari berbagai media lokal di Kabupaten Tebo menggelar aksi protes di depan Kantor Bupati Tebo.

 



Patrolihukum86.com, Tebo - Senin (2/6). Mereka menuntut Sekretaris Daerah (Sekda) Tebo memberikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka atas pelarangan peliputan Rapat Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Rakor Karhutla) yang terjadi pekan lalu.


Dalam aksi tersebut, para jurnalis membawa poster dan berorasi menuntut kebebasan pers serta keterbukaan informasi publik. “Kami minta Sekda Tebo memberikan penjelasan terkait pelarangan wartawan meliput Rakor Karhutla kemarin,” teriak Rio Black, salah satu orator aksi.


Insiden pelarangan terjadi saat sejumlah wartawan hendak meliput Rakor Karhutla yang digelar di ruang rapat Sekda Tebo. Tanpa alasan yang jelas, mereka dihalangi masuk dan tidak diperkenankan meliput jalannya rapat. Hal ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap tugas jurnalistik.


Koordinator aksi, Lalu Muhammad Adlan, menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. “Kalau Karhutla saja ditutup-tutupi, bagaimana masyarakat bisa waspada?” ujarnya.


Selain klarifikasi, para wartawan juga menuntut transparansi anggaran media. Mereka meminta Pemkab Tebo membuka data alokasi dana kemitraan dengan media massa, termasuk penerima dan peruntukannya.


Menanggapi aksi tersebut, Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi, menerima perwakilan wartawan untuk audiensi. Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan bahwa saat ini Pemkab sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Keterbukaan Informasi Publik. Nazar juga menjanjikan klarifikasi dari Sekda Tebo dalam waktu dekat.


Aksi ditutup dengan damai setelah audiensi. Meski demikian, para jurnalis menyatakan akan terus mengawal komitmen pemerintah dalam menjamin kebebasan pers dan transparansi informasi. “Keterbukaan bukan hanya soal regulasi, tapi soal kepercayaan,” ujar salah satu wartawan peserta aksi.


Armayati

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama