Patrolihukum86.com, Jambi - Hamdi Zakaria Aktivis Lingkungan Provinsi Jambi laporkan dugaan penyalah gunaan anggaran dana desa. Hal ini diutarakan Hamdi Zakaria kepada media ini kemarin.
Menurut Hamdi Zakaria, Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, yang diduga Desa Taman Raja saat itu tidak melakukan pengembalian sisa pembangunan fisik infrastruktur jalan desa tahun 2023 sebagai Silpa desa, ungkap Hamdi.
Menurut Hamdi, Dugaan sisa anggaran pembuatan jalan lingkungan beton TA 2023 volume panjang 300 meter x Lebar 3 meter x ketebalan 0.20, dengan anggaran pekerjaan DD Rp. 306.072.330 dan dugaan sisa anggaran pembangunan jalan lingkungan beton ini berdasarkan analisa sejumlah Rp. 71.384.651,-
angka dugaan sisa anggaran ini sudah termasuk biaya pembayaran pajak PPH dan PPN 12,5 persen, ungkap Hamdi Zakaria.
Berdasarkan analisa kata Hamdi, dengan 1 item pekerjaan mendapatkan dugaan kerugian negara Rp. 71.384.651 ( Tujuh puluh satu Juta, tiga ratus delapan puluh empat ribu, enam ratus lima puluh satu rupiah) yang diduga tidak disilpakan, pada akhir tahun 2023 lalu.
keterangan warga desa
Saat ini, tidak ada pihak desa mendatangkan pihak penyuluhan atau sosialisasi dari instansi terkait, dan tidak ada upaya pihak desa untuk mendatangkan tim pendamping desa guna penjelasan terkait pembangunan.
Juga perlu dipertanyakan permasalahan lainnya selama tahun anggaran ADD dan DD 2023.
Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan indikasi dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara, ungkap Hamdi.
Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan. Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai dengan penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan, kata Hamdi Zakaria.
Dalam hal tidak ada tindak lanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati cq. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten.
Jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaksud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum atas proses tindak lanjut, minsalnya ke Tipikor Polres atau Kec Kejaksaan Negri Kabupaten, Ungkap Hamdi.
Redaksi.